Jumat, 16 November 2012

akhirnyaaa : jaminan sosial untuk Indonesia!

Halo, sudah lama ya sejak postingan terakhir. Baiklaah, kali ini aku akan membahas isu kesehatan, yakni SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional). Tapi, apa sih maksudnya SJSN itu? SJSN adalah wujud dari sebuah cita-cita mulia, yakni program pemerintah berupa  jaminan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia.

SJSN ini diselenggarakan berdasarkan pada sembilan prinsip (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 4), yakni :

1. Kegotong-royongan
maksudnya adalah prinsip kebersamaan peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial, yang diwujudkan dengan kewajiban setiap peserta membayar iuran sesuai tingkat gaji, upah atau tingkat penghasilannya.

2. Nirlaba
maksudnya adalah prinsip pengelolaan usaha yang mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya dari seluruh peserta.

3. Keterbukaan
adalah prinsip mempermudah akses informasi yang lengkap, benar dan jelas bagi setiap peserta

4. Kehati-hatian
adalah prinsip pengelolaan dana secara cermat, teliti, aman dan tertib.

5. Akuntabilitas
adalah prinsip pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan

6. Probabilitas
adalah prinsip memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

7. Kepestaan Bersifat Wajib
adalah prinsip yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi peserta jaminan sosial, yang dilaksanakan secara bertahap.

8. Dana Amanat
adalah bahwa iuran dan hasil pengembangannya merupakan dana itipan dari peserta untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kepentngan peserta jaminan sosial

9. Hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta
adalah hasil berupa deviden dari pemegang saham yang dikembalikan untuk kepentingan peserta jaminan sosial

Nah, kalau jenis program jaminan sosial ini berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 18 meliputi :

1. Jaminan Kesehatan
bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bai setiap rakyat Indonesia agar penduduk Indonesia dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera (Naskah Akademi UU SJSN)

2. Jaminan Kecelakaan Kerja
bertujuan memberikan kepastian jaminan pelayanan dan santunan apabila tenaga kerja mengalami kecelakaan saat menuju, menunaikan dan selesai menunaikan tugas pekerjaan dan berbagai penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan (Naskah Akademi UU SJSN)

3. Jaminan Hari Tua
program jangka panjang yang diberikan secara sekaligus sebelum peserta memasuki masa pensiun, bisa diterimakan kepada janda/duda, anak atau ahli waris peserta yang sah apabila peserta meninggal dunia (Naskah Akademik UU SJSN)

4. Jaminan Pensiun
pembayaran berkala jangka panjang sebagai substitusi dari penurunan/hilangnya penghasilan karena peserta mencapai usia tua (pensiun), mengalami cacat total permanen, atau meninggal dunia (Naskah Akademik UU SJSN)

5. Jaminan Kematian
santunan kematian adalah program jangka pendek sebagai pelengkap program jangka hari tua, dibiyai dari iuran dan hasil pengelolaan dana santunan kematian, dan manfaat diberikan kepada keluarga atau ahli waris yang sah pada saat peserta meninggal dunia (Nakah Akademik UU SJSN)

Siapa yang mengatur SJSN? Ada dua lembaga nih, yakni DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasioal) dan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)

Bagus kan? Ini seperti seluruh rakyat Indonesia kelak akan memiliki semacam asuransi. Asuransi adalah hal yang penting karena berperan sebagai 'jaring pengaman' dalam menunjang kehidupan. 
BPJS Kesehatan akan mulai beroperasi dengan melayani Jaminan Kesehatan pada 1 Januari 2014 untuk semuaa penduduk Indonesia. Khusus pekerja, pembayaran iuran dilakukan secara mandiri, sedangkan masyarakat miskin dan tak mampu dibayar oleh pemerintah.
Nah, tapi sebenarnya kenapa sih harus tahun 2014 baru direalisasikan SJSN Kesehatan itu? Kenapa ga tahun 2012, sekarang, aja?? Ternyata, permasalahannya adalah  muncul wacana bahwa pekerja dan pengusaha harus berbagi tanggung jawab untuk jaminan kesehatan, dalam pengertian pekerja juga diminta turut membayar iuran.
Bukan itu saja. Kan dikatakan " bagi masyarakat miskin dan tak mampu akan dibayar oleh pemerintah" Nah, standar "miskin dan tak mampu-nya" itu bagaimana? Kan standar miskin menurut orang-orang berbeda-beda.
Dan juga bagaimana dengan tuna wisma atau gelandangan yang tak punya identitas kependudukan. Padahal merekalah yang paling sekarat membutuhkan jaminan kesehatan. Seperti yang kita ketahui, pelayanan kesehatan di tempat terpencil masih sangat kurang. Bagaimana untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin mengakses pelayanan kesehatan?
Jangan lupa, rakyat Indonesia yang kebanyakan masih belum peduli akan 'investasi kesehatan' harus diubah pola pikirnya. Rakyat Indonesia lebih peduli pada 'hari ini', 'hari esok' ya besok saja dipikirkan. Padahal itu adalah pola pikir yang salah sekali. Sedia payung sebelum hujan bung. Kan kita tak tahu apa yang akan terjadi besok. Hanya Tuhan yang tahu. Oleh karena itu, mari membuat persiapan. 
Ide SJSN ini sudah sangaaat bagus sekali. Aku 100% setuju. Hanya saja aturannya belum mendetail dan menyeluruh. Beberapa aturan juga masih memberatkan masyarakat (adalah jumlah iuran yang harus dibayar). Dan juga kurang sekali sosialisasi mengenai rencana SJSN ini (aku saja awalnya belum tahu apa itu SJSN hehe *maklum ga ada tv*)
Perlu ada kajian ulang dan lebiih mendetail. Jangan lupa untuk kelak mengelola dana amanat dari rakyat sebaik-baiknya, jangan sampai ada keluhan 'tak memuaskan' atau ada yang terlantar padahal sudah terdaftar di SJSN. Ayo pemerintah! Majukan lagi usahamu! Tunjukkan bahwa kalian peduli dengan kami, rakyat Indonesia yang rindu akan kepedulianmu!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar